KALISAT TAK PUNYA TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH SEMENTARA
Untuk menjadi sebuah wilayah kecamatan, telah ada aturan main yang menaunginya. Misalnya, syarat fisik meliputi: cakupan wilayah, lokasi, sarana dan prasarana pemerintahan.
Syarat tersebut di antaranya wajib memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya. Ia tentu saja juga harus memperhatikan aktivitas perekonomian dan ketersediaan sarana dan prasarana.
Dimana TPA untuk sampah-sampah yang dihasilkan oleh warga Jember? Ia berlabuh di tempat pembuangan akhir (TPA) Pakusari, sebuah kecamatan yang bersebelahan dengan Kalisat. Sayangnya, pada dua tahun lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember.
Meningkatnya jumlah penduduk tentu akan meningkatkan volume sampah di Jember. Tapi hingga hari ini, tempat pembuangan akhir masih berada di kecamatan sebelah, Pakusari.
Bagaimana dengan Kalisat?
"Dulu kami punya tempat pembuangan sampah sementara, di dekat rumah potong hewan. Sekarang sudah tidak ada lagi," ujar Riko, warga Kalisat. Benar, Kalisat tak punya TPSS. Syukurlah, tata kelola sampah di Pasar Tradisional Kalisat --dan sekitarnya-- ada pengurusnya. Itu sedikit mengurangi beban para pihak.
Teman-teman, mari kita bantu siklus yang tidak sempurna ini dengan cara yang paling sederhana, yaitu menekan jumlah sampah hasil produksi kita sendiri.
Silakan berembug di kolom komentar. Terima kasih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "KALISAT TAK PUNYA TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH SEMENTARA"